https://cilegon.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Eks Kepala SMKN 2 Sewon Bantul Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Rabu, 07 Mei 2025 - 09:01
Eks Kepala SMKN 2 Sewon Bantul Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum Tetap Berlanjut Kasi Pidsus Kejari Bantul Guntoro Jangkung, menunjukkan barang bukti uang Rp 250 juta yang diserahkan dari pihak tersangka (foto dokumen Guntoro Jangkung)

TIMES CILEGON, BANTUL – Titis Sukowanto, mantan Kepala SMKN 2 Sewon, Bantul, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana komite sekolah, mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Bantul pada Selasa (6/5/2025).

Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui perwakilan tersangka dan disita oleh jaksa di Kantor Kejari Bantul.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung, menyebutkan bahwa meski uang yang dikembalikan baru sebagian, proses pengembalian akan dipertimbangkan dalam persidangan. 

"Nilai yang dikembalikan masih sebagian, dan kami perkirakan total kerugian negara mencapai Rp400 juta," ujar Guntoro, Rabu (7/5/2025).

Guntoro juga menegaskan bahwa pengembalian uang oleh tersangka tidak menghapus unsur pidana. 

"Ini menunjukkan itikad baik, namun proses hukum akan tetap berjalan," tambahnya.

Modus yang dilakukan oleh Titis Sukowanto dalam kasus ini antara lain pengelolaan dana komite sekolah yang tidak sesuai prosedur. Dana yang seharusnya dikelola oleh Komite Sekolah justru dikelola langsung oleh pihak sekolah tanpa persetujuan komite.

Selain itu, terdapat dugaan markup harga pada pengadaan seragam sekolah dan penerimaan cashback dari kegiatan kunjungan industri yang melibatkan PT Karsa Mandiri Karya (Karika) Tour. Dari kegiatan tersebut, Sukowanto diduga menerima sejumlah uang tunai sebagai komisi pribadi.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke tahap dua, dan persidangan diperkirakan digelar pada Juni 2025.

Titis Sukowanto sebelumnya ditahan pada 20 Maret 2025 atas dugaan penyalahgunaan dana komite sekolah sejak 2018 hingga 2022, dengan total kerugian negara hampir Rp 400 juta.

Atas perbuatannya, Titis Sukowanto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cilegon just now

Welcome to TIMES Cilegon

TIMES Cilegon is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.