TIMES CILEGON, JAKARTA – Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa hingga kini tercatat 278 ribu bidang tanah wakaf secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Data ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam komitmen masyarakat berwakaf dan pelayanan pemerintah yang mendukung.
“Ini merupakan capaian besar yang terjadi di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Prof. Nasaruddin Umar pada pembukaan Konferensi Wakaf Internasional di Kota Padang, Sabtu (15/11/2025). Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal ini menegaskan bahwa angka tersebut mencerminkan besarnya kepercayaan masyarakat dalam berwakaf.
Pemanfaatan Tanah Wakaf
Dari total 278 ribu bidang tanah wakaf, terdapat berbagai fasilitas publik yang berdiri di atasnya, seperti madrasah, pondok pesantren, masjid dan musala, fasilitas kesehatan, pemakaman umum, serta layanan sosial lainnya. Prof. Nasaruddin Umar menekankan bahwa setiap layanan tersebut bersumber dari kemurahan hati para wakif dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
“Manfaat itu terus berjalan bahkan setelah wakif tiada, menjadikannya sebagai amal jariah yang paling tahan lama terhadap perubahan zaman,” tambahnya.
Menurut Prof. Nasaruddin, wakaf tidak hanya mendukung spiritual, tetapi juga membentuk ruang sosial yang damai, edukatif, dan religius. Tanah wakaf berfungsi sebagai urat nadi kehidupan umat, mengalirkan manfaat secara terus-menerus di berbagai sektor, termasuk pendidikan, sosial, kesehatan, dan keagamaan.
Wakaf sebagai Instrumen Ekonomi
Wakil Presiden RI ke-13, Ma’ruf Amin, menambahkan bahwa pengelolaan wakaf modern memiliki potensi besar bagi pembangunan ekonomi. Tanah dan aset wakaf dapat dimanfaatkan untuk universitas, rumah sakit, usaha mikro, kecil, dan menengah, hingga investasi global yang menambah kesejahteraan umat.
“Jadi, wakaf ini tidak hanya sebatas tentang spiritual tetapi juga pengembangan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Ma’ruf Amin.
Kedua pejabat menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN untuk percepatan sertifikasi dan kepastian hukum atas tanah wakaf. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan literasi wakaf di Indonesia, sekaligus menjadikan Ranah Minang sebagai barometer penguatan wakaf nasional. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tanah Wakaf Indonesia Capai 278 Ribu Bidang, Potensi Amal Jariah dan Ekonomi Terus Berkembang
| Pewarta | : Wahyu Nurdiyanto |
| Editor | : Imadudin Muhammad |