TIMES CILEGON, MAJALENGKA – Deretan barang bukti hasil tindak kejahatan akhirnya lenyap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka).
Barang bukti tindak pidana umum tahap II tahun 2025yang selama ini menjadi saksi bisu peredaran gelap itu dibakar dan dihancurkan Kejari Majalengka, Kamis (25/9/2025),.
Momentum ini menandai berakhirnya perjalanan 30 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya, 10 perkara narkotika, psikotropika, dan kesehatan, 16 perkara pencurian, perlindungan anak, serta penganiayaan dan 4 perkara lain mencakup perjudian serta kejahatan umum.
Barang bukti yang dimusnahkan bukan sekadar angka, melainkan potret nyata ancaman yang pernah mengintai masyarakat. Narkotika golongan I jenis sabu seberat 3,15 gram, tembakau sintetis hampir 50 gram, ratusan pil terlarang.
Seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, hingga Double YY, serta psikotropika golongan IV, turut musnah bersama 28 barang lain berupa handphone, pakaian, dan tas.
'Kami Pastikan Tak Ada Jejak Tersisa'
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan hanya formalitas, tetapi pesan tegas bahwa kejahatan tidak akan diberi ruang hidup kembali.
“Pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Kami ingin memastikan setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan, agar tidak kembali disalahgunakan. Tidak ada jejak yang tersisa,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, maupun tindak pidana lainnya yang berpotensi merusak generasi muda.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Majalengka menutup lembaran hitam perkara sekaligus mempertegas komitmen untuk terus bersinergi bersama aparat penegak hukum lain dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Majalengka. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kejari Majalengka Musnahkan Jejak Gelap Barang Bukti Kejahatan
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |