TIMES CILEGON, JAKARTA – Menteri PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas maraknya kasus penculikan anak. Ia menyebut kasus sebagai peringatan serius untuk penguatan pengawasan dan perlindungan anak.
"Kekerasan dan berbagai bentuk perlakuan salah terhadap anak, termasuk penculikan adalah pelanggaran berat terhadap hak anak. Ketika seorang anak menjadi korban penculikan, artinya masih terdapat celah dalam pengawasan dan perlindungan kita," ujar Menteri Arifah di Jakarta, Senin (17/11/2025).
"Negara, keluarga, lingkungan sekitar dan masyarakat harus hadir memastikan anak-anak terlindungi, baik di rumah, di sekolah maupun di ruang publik," sambungnya.
Dia menyoroti peningkatan kerentanan anak terhadap penculikan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain lemahnya pengawasan, kedekatan pelaku dengan keluarga, pemanfaatan media sosial untuk memantau aktivitas anak, serta rendahnya kewaspadaan lingkungan.
"Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku bukan orang asing, tetapi berasal dari lingkungan terdekat, sehingga masyarakat perlu memiliki kepekaan kolektif terhadap potensi ancaman," tambahnya.
Oleh karena itu, dia mendorong penguatan peran keluarga melalui pola pengasuhan yang waspada dan responsif, pendampingan anak di ruang publik, komunikasi terbuka, serta memberikan edukasi kepada anak mengenai situasi berbahaya.
Lingkungan sosial juga didorong untuk lebih peduli dan tanggap terhadap tanda-tanda mencurigakan di sekitar mereka.
Perlindungan anak dari penculikan telah memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus bagi anak korban penculikan dan melarang keras setiap tindakan penculikan terhadap anak.
Landasan hukum itu menjadi mandat pemerintah untuk menindak pelaku dan memastikan keselamatan serta pemulihan anak.
"Hukuman yang setimpal harus diberikan kepada para pelaku. Ini penting supaya ada efek jera dan kejahatan yang sama tidak terus terulang kembali. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu akan memberikan kepastian hukum di masyarakat," tuturnya.
Dia memastikan kementeriannya telah melakukan berbagai langkah nyata dengan terus memperkuat koordinasi dengan dinas pengampu urusan perempuan dan anak di daerah, kepolisian dan jejaring layanan untuk memastikan penanganan cepat terhadap laporan anak hilang atau dugaan penculikan.
Selain itu, layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus ditingkatkan agar laporan dapat segera direspons dan diteruskan kepada pihak berwenang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kasus Penculikan Kian Marak, Pemerintah Imbau Pengawasan Anak Diperkuat
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ronny Wicaksono |