TIMES CILEGON, JAKARTA – Layanan BPJS Kesehatan untuk sekitar 50.000 peserta di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dihentikan sementara akibat tunggakan iuran pemerintah daerah senilai Rp 41 miliar selama tujuh bulan. Selain itu, pemutusan juga terkait pembaruan data penerima bantuan iuran (PBI) nasional berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DT SEN).
Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, dr. Saifudin, membenarkan penghentian layanan kesehatan BPJS. “Posisi kita saat ini cut off karena ada tunggakan kurang lebih Rp 41 miliar,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan bahwa pelayanan hanya akan kembali normal setelah tunggakan dibayar. BPJS memberikan syarat minimal enam bulan tunggakan harus dilunasi, sedangkan satu bulan tunggakan bisa dibayarkan tahun berikutnya.
Sementara itu, masyarakat yang sakit saat ini harus menggunakan layanan kesehatan umum karena pelayanan gratis BPJS belum dapat diakses.
“Kalau sakit sekarang belum bisa mendapatkan layanan BPJS. Harus layanan umum,” kata dr. Saifudin.
Anggota DPRD Pamekasan, Abd. Rosyid Fansori, menyoroti bahwa pemutusan kepesertaan BPJS ini belum sepenuhnya valid.
“Dari 50.000 layanan kesehatan yang diputus tidak semuanya valid. Masih ada masyarakat miskin dan membutuhkan layanan gratis,” ujarnya. Rosyid menekankan pentingnya verifikasi ulang data PBI nasional agar warga miskin tetap mendapatkan akses kesehatan.
Humas BPJS Pamekasan, Ary Udiyanto, enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait penghentian layanan. “Kami belum menggelar rapat. Belum bisa menjawab sekarang,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat miskin, sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap kewajiban iuran BPJS agar program jaminan kesehatan tetap berjalan lancar. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tunggakan Capai Rp41 Miliar, BPJS Kesehatan Hentikan Layanan Kesehatan Gratis untuk 50.000 Warga Pamekasan
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |